Penghargaan Adhi Makayasa Ringankan Vonis Irfan Widyanto

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

Jakarta, IDN Times - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, mengatakan, salah satu hal yang meringankan vonis Irfan adalah penghargaan tahunan lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) 2010 atau Adhi Makayasa yang pernah diraihnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa, lulusan Akpol tebaik tahun 2010,” kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023) sore.

Selain itu, Irfan Widyanto dalam masa tugasnya mempunyai kinerja yang bagus sehingga  diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.

“Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan vonis Irfan adalah karena ia merupakan anggota Polri yang seharusnya mengetahui tugas dan kewenangan tentang penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai ketentuan,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Irfan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto, oleh karena itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Irfan berharap dirinya bisa kembali ke Polri. Diketahui, Irfan satu-satunya terdakwa yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri,” kata Irfan sambil mengenakan rompi tahanan.

Irfan juga menegaskan dirinya ingin tetap berkarier di Polri.

“Ingin tetap di Polri,” kata Irfan.

Baca Juga: Tok! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya