Peran Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau di Kasus Korupsi Gula

Ronny diduga menerima sejumlah uang

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi alias RR, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023.

Dalam kasus ini, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP.

“Dengan tujuan PT SMIP bisa mendatangkan impor gula dan selanjutnya yang bersengkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dan yang seharusnya dalam pengawasan padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa persnya, Rabu (15/5/2024).

Atas perbuatannya, Ronny diduga menerima sejumlah uang.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang kawasan tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan FR.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau.

“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah, dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.

Dia menjelaskan, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Tersangka Baru Kasus Korupsi Gula

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya