Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Pertama dalam sejarah dan merusak marwah!

Jakarta, IDN Times - Pertama dalam sejarah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, malah menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023 yang menyeret sang menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukannya memberantas korupsi, Firli malah terlena dengan uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Setidaknya, uang Rp7,4 miliar Ketua KPK itu tercatat dalam satu dokumen penukaran valas di beberapa outlet money changer.

“Dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Namun uang itu hanya salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik. Polisi belum membeberkan besaran uang pemerasan terhadap SYL oleh Firli.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL?

Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Ketua KPK Aktif dan Ikut Rapat

1. Polda Metro menerima aduan masyarakat tentang kasus dugaan pemerasan

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli BahuriDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023.

Dua pekan berlalu, tepatnya pada 21 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan. Polisi kemudian mulai memeriksa Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya.

Kasus pemerasan semakin menguat ketika dalam proses penyelidikan, beredar foto pertemuan Firli dan SYL pada 6 Oktober 2023.

Kasus ini pun naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Sidik 6715/X/Res3.3/2023 Ditreskrimsus, 9 Oktober 2023 .

Mengawali penyidikannya, Polda Metro memeriksa Kapolres Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar pada 13 Oktober. Belakangan diketahui Irwan merupakan suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo yang berperan menjembatani antara Firli dan Syahrul.

Pada 17 Oktober 2023, Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK 2015-2019 itu dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Setelah itu, untuk pertama kalinya Firli diperiksa di Bareskrim Polri atas permintaan KPK kepada Polda Metro pada 24 Oktober. Itu pun setelah Firli tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama, 18 Oktober dengan alasan kegiatan dinas.

2. Memburu barang bukti dengan menggeledah 2 tempat

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli BahuriPolda Metro Jaya geledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Vila Galaxy. (IDN Times/Imam Faishal)

Dua hari setelah Firli diperiksa sebagai saksi, untuk pertama kalinya penyidik menggelar penggeledahan di dua tempat secara bersamaan pada 26 Oktober 2023. Lokasi pertama bertempat di kediaman Firli Bahuri di Vila Galaxy, Bekasi.

Sementara lokasi kedua bertempat yang diklaim pihak Firli sebagai rumah singgah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita dan diperiksa salah satunya adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas eks Menteri Pertanian RI (SYL) yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK tanggal 28 April 2021.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI,” ujar Ade.

Selain itu, penyidik menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022. Selanjutnya, 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruser, dan 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.

“Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya. Selanjutnya penyidik juga telah melakuka pemeriksaan digital forensik terhadap barang elektronik yang telah dilamukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ade.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Muncul di KPK Usai Firli  Bahuri Jadi Tersangka

3. Firli Bahuri menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli BahuriFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli pada 7 November 2023, ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Tim penyidik gabungan lalu menjadwalkan ulang pemanggilan Firli pada 14 November.

Namun, lagi-lagi Firli tidak memenuhi undangan pemeriksaan. Namun pada hari itu, Firli memimpin konferensi pers penahanan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Polisi pun mendapat permintaan dari KPK agar pemeriksaan kembali digelar di Mabes Polri. Permintaan KPK disepakati, Firli pun hadir tanpa terlihat kedatangannya dari awak media pada 16 November 2023.

Dalam pemeriksaan selama 3 jam 45 menit itu, Firli mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik.

Tidak hanya agenda pemeriksaan, tim penyidik juga menyita dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri dalam kurun waktu 2019-2022. Penyitaan itu atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokumen itu telah diserahkan Firli kepada penyidik. LHKPN Firli menjadi salah satu instrumen untuk menemukan tersangka.

4. Firli kena mental setelah menjalani pemeriksaan kedua

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli BahuriFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri menghindari sorotan media pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di tengah pemeriksaannya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mendatangi Bareskrim Polri didampingi dua ajudannya sekitar pukul 13.16 WIB.

Karyoto terlihat mengenakan seragam lengkap dan langsung naik menggunakan lift khusus Perwira Tinggi di Gedung Bareskrim.

Setelah itu, Firli keluar Gedung Rupatama, Bareskrim Polri menggunakan mobil SUV Hyundai 1917 TJQ pukul 14.35 WIB. Di dalam mobil terdapat tiga orang yang mengawal.

Firli duduk di bangku belakang sebelah kanan. Sambil merebahkan tubuhnya, Firli yang mengenakan batik lengan panjang terlihat berusaha menutupi wajahnya dengan tas hitam.

Tanpa kata, Firli tetap meringkuk di bangku belakang sopir. Mobil terus melaju meski dihadang awak media. Bahkan, kaki seorang fotografer terlindas saat berusaha mengambil gambar dengan menyodorkan tangannya ke dalam mobil Firli.

5. Menentukan nasib Firli Bahuri lewat analisis evaluasi dan konsolidasi

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli BahuriUsai Pemeriksaan, Firli Bahuri Dicecar Lebih dari 3 Jam Soal Pertemuan dengan SYL. (IDN Times/Aryodamar)

Sepekan setelah pemeriksaan Firli, penyidik pun menggelar analisis evaluasi (anev) dan konsolidasi sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Firli di kasus pemerasan.

“Saat ini, tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," kata Ade saat dihubungi IDN Times, Selasa (21/11/2023) malam.

Ade saat itu tidak membantah atau membenarkan soal rencana gelar perkara dalam setelah Anev.

“Bismillah,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan penyidik sudah sepatutnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Dia menilai, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah mengantongi cukup bukti untuk melakukan gelar perkara, tanpa perlu melakukan anev dan konsolidasi.

“Ya seharusnya (Firli) sudah ditetapkan (tersangka), setelah sekian banyak saksi dan beberapa ahli serta alat bukti lain seperti foto dan lain-lain, mestinya sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka,” kata Fickar kepada IDN Times, Rabu (22/11/2023).

Adapun rencana konfrontasi antara Firli Bahuri dan SYL, menurut Fickar, hal tersebut tak perlu dilakukan dalam tahap penyidikan. Ia berkesimpulan, konfrontasi ada di wilayah persidangan.

“Soal apakah harus dikonfrontasi antara SYL dengan FB biarlah di sidang pengadilan itu terjadi. Penyidik kepolisian itu tugasnya melakukan penyidikan, biarlah jaksa yang menuntut di pengadilan dan hakim yang akan mengambil kesimpulan dengan putusan terbukti atau tidak,” kata Fickar.

6. Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli BahuriFirli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Setelah 47 hari kasusnya naik ke penyidikan, dua kali pemeriksaan akhirnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 91 saksi dan tujuh saksi ahli.

Pada 22 November 2023, setelah anev, tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara mulai dari pukul 19.00 hingga 23.00.

Pada 23 November 2023 dini hari, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada 2020-2023,” kata Ade.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” kata Ade.

7. Firli Bahuri siapkan perlawanan hukum

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri(Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut pihaknya akan menyiapkan langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, Ian mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pascapenetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11/2023) malam.

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku bakal memberikan pendampingan hukum terhadap sang ketua. 

"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

"Ya, kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," imbuhnya.

Meski sudah jadi tersangka, Firli disebut masih aktif bekerja. Bahkan, ikut dalam rapat di KPK.

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," ujar Alex.

Alex mengaku tak malu dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Sebab, Firli belum secara sah terbukti sesuai hukum bersalah.

"Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!" tegas Alex dengan nada tinggi.

"Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," ucapnya.

Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli BahuriInfografis Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Baca Juga: KPK Bakal Beri Bantuan Hukum bagi Firli Bahuri yang Tersangka Korupsi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya