Pesantren Bahar Smith Diteror Kepala Anjing, Pengacara Lapor Polisi

Laporan pengacara Bahar bin Smith diterima polisi

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian teror yang dialami pesantren milik kliennya. Teror yang dimaksud yakni bungkusan berisi tiga kepala anjing yang dilempar ke pesantren Bahar.

Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 31 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 03:00 dini hari. 

“Peristiwa ini sudah kami laporkan ke Polsek Kemang, Bogor,” ujar Ichwan kepada IDN Times, Minggu (2/12/2021).

Baca Juga: Ini Alasan Danrem TNI Surya Kencana Datangi Kediaman Bahar bin Smith

1. Laporan diterima oleh polisi

Pesantren Bahar Smith Diteror Kepala Anjing, Pengacara Lapor PolisiIlustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Ichwan juga membagikan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/227/XII/2021/Sektor Kemang, tertanggal 31 Desember 2021. Laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 335 KUHP atas perkara perbuatan tidak menyenangkan atau teror.

“Kita berharap secepat kilat juga dalam hal ini polisi menangkap pelakunya, sebagaimana proses hukum terhadap HBS, yang SPDP hanya berselang dua hari lanjut pemanggilan Polda Jabar,” ujar Ichwan.

2. Tiga kepala anjing masih berlumuran darah dilempar ke depan pesantren

Pesantren Bahar Smith Diteror Kepala Anjing, Pengacara Lapor PolisiIlustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Dikutip dari keterangan tertulis, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, tegas menyebut bungkusan berupa kepala anjing itu adalah bentuk aksi teror yang sesungguhnya terhadap Bahar bin Smith.

"Jadi, ada sebuah kardus bertuliskan 'jangan dibuka' yang berisi tiga buah balok kayu dan tiga buah kepala anjing yang masih berlumuran darah. Lalu, tiga kepala anjing itu dibungkus plastik dan diletakan di depan Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor," ungkap Aziz. 

3. Teror diduga berkaitan dengan peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Pesantren Bahar Smith Diteror Kepala Anjing, Pengacara Lapor PolisiSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Bagi Aziz dan kliennya, tindakan pelaku teror adalah pengecut dan orang kerdil. Mereka, kata Aziz, tidak ingin kebenaran terkait aksi penembakan di kilometer 50 rest area Tol Jakarta-Cikampek, terungkap di ruang publik.

Penembakan yang dimaksud Aziz yakni aksi pembunuhan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Organisasi itu kini telah dibubarkan pemerintah dan dinyatakan terlarang. 

"Justru, mereka lah teroris dalam arti yang sesungguhnya. Modus operandinya jelas yakni menebar ketakutan dan meneror siapapun yang dipandang tidak mendukung pihak mereka," kata Aziz lagi.

Baca Juga: Pesantren Bahar bin Smith Dikirimi Bungkusan Berisi 3 Kepala Anjing

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya