Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama

Jakarta, IDN Times - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Laporan Ken diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/169/VI/SPKT/Bareskrim Polri, 28 Juni 2023. Ia melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama, sebagaimana diatur Pasal 156 A KUHP.

“Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang, dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam di Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri.

Baca Juga: FPI Tuntut Ponpes Al Zaytun Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

1. Penji Gumilang diduga sebarkan paham sesat

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim PolriDebbie Sutrisno/IDN Times

Ken menjelaskan, Panji Gumilang diduga memberi paham sesat. Sehingga ia menggunakan Pasal Penodaan Agama untuk melaporkan Panji.

“Pasal Penodaan Agama karena di dalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi, tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” kata Ken.

2. Mahfud MD sebut ada dugaan tindak pidana di Al Zaytun

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim PolriMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga telah terjadi tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu. Ia hanya menyebut adanya dugaan tindak pidana itu. Hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. 

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkap Mahfud usai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023. 

Baca Juga: Diisukan Jadi Beking Pesantren Al Zaytun, Moeldoko: Memang Gue Preman?

3. Diduga terafiliasi dengan NII

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim PolriInstagram @melameyy

Rapat lintas lembaga dan kementerian itu turut dihadiri perwakilan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kementerian Agama, hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tapi, tadi Pak Gubernur Jabar sudah memberi isyarat kepada kami, kira-kira kesimpulan (hasil investigasi) sama dengan apa yang menjadi pandangan publik," tutur dia. 

Ponpes Al Zaytun saat ini menjadi sorotan publik lantaran tata cara beribadah yang tidak sama seperti umat Islam lainnya. Selain itu, muncul dugaan lain ponpes tersebut dijadikan sarang bagi anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Organisasi tersebut kini sudah dilarang keberadaannya di Indonesia. Sebab, sejumlah anggotanya kerap melakukan teror di masa lalu. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya