PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar

Kamu tahu substansinya gak?

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideoleogi Pancasila (RUU HIP) berbeda dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang diusulkan pemerintah berbeda secara substansi.

“RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya,” kata Anis dikutip Antara, Senin (20/7/2020).

1. RUU HIP dan BPIP berbeda secara substansi dan status

PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa DitukarIDN Times/Arief Rahmat

Anis menjelaskan, dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sedangkan, RUU BPIP memuat ketentuan yang mengatur BPIP yang saat ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.

Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang telah selesai dibahas Baleg dan ditetapkan di rapat paripupurna. Sementara, RUU BPIP baru saja diserahkan pemerintah yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Kritik Pemerintah soal Ubah Judul RUU HIP ke BPIP

2. RUU HIP tak bisa ditukar dengan RUU BPIP

PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa DitukarANAK NKRI menilai RUU HIP adalah upaya kebangkitan PKI di Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, Anis menilai RUU HIP diinisiasi DPR, dan RUU BPIP diinisasi pemerintah, sehingga pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja.

Ia mengatakan, proses pengajuan RUU BPIP oleh pemerintah harus sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Anis.

3. Pemerintah usul RUU BPIP ke DPR

PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa DitukarKetua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemerintah dan DPR akhirnya resmi menunda pembahasan RUU HIP, dan menggantinya dengan RUU BPIP. Tak hanya mengganti nama, pemerintah juga telah menghapus pasal-pasal kontroversial di dalam RUU HIP yang tujuannya untuk memperkuat BPIP.

Pernyataan resmi pemerintah disampaikan lewat surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPIP. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Pimpinna DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam, untuk bisa menyerahkan kosep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama, atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis 16 Juli 2020.

Puan menjelasakan, RUU BPIP akan berbeda dengan substansi RUU HIP. Ia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial seperti trisila dan ekasila dalam RUU HIP.

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisi 10 bab dan 60 pasal. Dalam konsiderans (pertimbangan) juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996, tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

“DPR dan pemerintah sudah sepakat, konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu,” kata Puan.

Baca Juga: RUU HIP Diganti RUU BPIP, PKS: Apa Urgensinya?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya