Polda Aceh Tangkap Pengajak Pemudik Terobos Penyekatan Larangan Mudik

Pria bersorban itu mengajak warga tetap mudik

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menangkap pemilik konten video yang mengajak pemudik ramai-ramai membobol sekat larangan mudik di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu, 9 Mei 2021.

"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Kakorlantas: 70 Ribu Kendaraan Terindikasi Mudik Diputar Balik

1. Penangkapan dilakukan dengen menelusuri video akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi

Polda Aceh Tangkap Pengajak Pemudik Terobos Penyekatan Larangan MudikPengendara melintas di pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Margiyanta menjelaskan, penangkapan WHD dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

“Video tersebut juga sudah di-posting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan SARA terhadap aturan pemerintah,” ujar dia.

2. WHD mengajak masyarakat mudik, meski pemerintah melarangnya

Polda Aceh Tangkap Pengajak Pemudik Terobos Penyekatan Larangan MudikIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau kepada masyarakat, agar tetap mudik, dan bahkan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," sebut Margiyanta.

3. WHD terancam melanggar UU ITE

Polda Aceh Tangkap Pengajak Pemudik Terobos Penyekatan Larangan MudikIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Margiyanta.

4. Pemerintah melarang mudik

Polda Aceh Tangkap Pengajak Pemudik Terobos Penyekatan Larangan MudikIlustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pemerintah telah melarang masyarakat mudik Lebaran, guna mencegah penyebaran COVID-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga membatasi perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik yakni pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Usul Pemerintah Tolak WNA Masuk RI Saat Mudik Dilarang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya