Polda Metro Bakal Ikut Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi minta masyarakat melaporkan juru parkir

Intinya Sih...

  • Polda Metro Jaya akan menertibkan juru parkir liar di Jakarta untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI.
  • Juru parkir yang melakukan pemaksaan dan pemalakan masuk ranah tindak pidana, polisi akan menindaknya.
  • Masyarakat diimbau melaporkan juru parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal turun tangan menertibkan para juru parkir liar, khususnya di wilayah Jakarta. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan mem-backup semua kegiatan untuk kenyamanan masyarakat.

"Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah. Masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk mem-backup, kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," kata Latif, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: DPRD DKI Usul Juru Parkir Liar Dijadikan Relawan daripada Nganggur 

1. Polisi minta masyarakat melaporkan juru parkir

Polda Metro Bakal Ikut Tertibkan Juru Parkir Liar di JakartaDishub Medan merazia pungli pada juru parkir liar (Dok. Diskominfo Medan)

Latif menjelaskan, juru parkir yang melakukan pemaksaan dan pemalakan masuk ranah tindak pidana. Oleh karena itu, polisi akan menindak hal tersebut

Namun demikian, Latif tetap meminta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum khususnya perihal parkir liar ini.

"Masyarakat pun harus ikut, dalam artian mengawasi. Misal ketentuannya itu (parkir) gratis, ya, harus gratis, tidak membuat keresahan," ucapnya.

"Siapa pun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Dishub DKI: Warga Bisa Lapor Juru Parkir Liar Lewat JAKI

2. Masyarakat bisa lapor juru parkir ke JAKI

Polda Metro Bakal Ikut Tertibkan Juru Parkir Liar di JakartaIlustrasi JAKI/ Dok Istimewa Berita Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat yang resah dengan juru parkir liar untuk melaporkannya ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

JAKI dan CEM merupakan layanan super app Jakarta yang menyediakan layanan satu pintu untuk membantu warga, termasuk aduan.

“Tentu sudah kami sampaikan masyarakat bisa melapor ke (aplikasi) JAKI, tentunya bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," ujar Syafrin usai acara FGD, Rabu (9/5/2025).

Baca Juga: Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di Tempat

3. Dishub berlakukan sidang di tempat

Polda Metro Bakal Ikut Tertibkan Juru Parkir Liar di JakartaIlustrasi petugas Dishub. (Dok. Diskominfo Medan)

Syafrin mengatakan, saat ini Dishub DKI sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum para juru parkir atau jukir liar itu.

“Kami sedang mengoordinasikan untuk melakukan penegakan hukum. Dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya. Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan, dan kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ujar Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin juga menyoroti tentang parkir yang ada di halaman minimarket.Syafrin mengatakan, sejumlah minimarket memang sudah memasang tulisan parkir gratis, tetapi masih ada oknum yang memanfaatkan.

“Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," katanya.

Syafrin mengatakan, parkiran di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan oleh para pelanggan mereka sehingga gratis. 

“Oleh sebab itu, siapa pun yang memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ucapnya.

Baca Juga: Soal Parkir Minimarket Bayar, Heru Budi: Itu Gratis, Jangan Memaksa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya