[BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Warga binaan dan petugas lapas tersangka kasus kebakaran

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 49 narapidana. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).

“Hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Tiga orang yang diterapkan tersangka adalah, saru warga binaan berinisial JMN yang dinyatakan lalai karena memasang instalasi kabel di dalam lapas. Padahal JMN tidak ahli di bidang tersebut.

Tersangka kedua adalah seorang pegawai lapas berinisial PBB. Ia menyuruh JMN untuk memasangkan instalasi tersebut. Ketiga adalah RS, ia merupakan atasan langsung PBB yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang.

“Tiga ini yang kita tetapkan sebagai tersangka jadi total sudah ada enam tersangka. Tiga di pasal 359 KUHP, dan tiga lainnya di pasal 188 KUHP Jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Periksa 3 Tersangka Petugas Lapas Kelas I Tangerang   

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya