Polisi akan Serahkan Rachel Vennya ke Kejaksaan 2 Hari Lagi

Polisi segera menyerahkan Rachel Vennya dan barang buktinya

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran kekarantinaan paling lambat dua hari ke depan.

"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

1. Kejaksaan menyatakan berkas Rachel Vennya lengkap

Polisi akan Serahkan Rachel Vennya ke Kejaksaan 2 Hari LagiSelebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus selebgram Rachel Vennya.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkasa yang sudah dilengkapi. Setelah diperiksa, jaksa peneliti memastikan berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tahap 1 sudah selesai. Sudah P-21 pada 24 November 2021, berkas dinyatakan lengkap. Tapi belum tahap 2," ujar Ivan, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Rachel Vennya Tidak Ditahan dan Tak Wajib Lapor 

2. Kejaksaan menunggu Polda Metro menyerahkan tersangka dan barang bukti

Polisi akan Serahkan Rachel Vennya ke Kejaksaan 2 Hari LagiSelebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dengan begitu, kata Ivan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran kekarintaan tersebut.

"Setelah P-21, berkas dinyatakan lengkap, maka polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Ivan.

"Karena kemarin sudah P-21 berarti kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian," sambungnya.

3. Polda Metro menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka

Polisi akan Serahkan Rachel Vennya ke Kejaksaan 2 Hari LagiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.

Birgjen Pol Yusri Yunus, yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan.

Kepada penyidik, saksi menyebut bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.

"Keterangan saksi, betul dia keluar (dari pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.

Baca Juga: Rachel Vennya Janji Taat dan Patuh Bila Ditetapkan Jadi Tersangka 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya