Polisi Pengintimidasi Jurnalis di Kompleks Ferdy Sambo Diperiksa

"Kami akan melakukan tindakan disiplin."

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui peristiwa intimidasi terhadap jurnalis Detik dan CNN saat meliput di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2022) dilakukan oleh anggota Provos.

Kepala Biro Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali, memastikan bakal melakukan tindakan disiplin terhadap anggota yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny di Mabes Polri, Jumat (15/7/2022).

1. Provos Polri sampaikan permohonan maaf

Polisi Pengintimidasi Jurnalis di Kompleks Ferdy Sambo DiperiksaPeta Kasus Penembakan Brigadir Yosua (IDN Times/Aditya Pratama)

Benny pun mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang salah memahami kehadiran jurnalis kala itu.

"Pertama-tama saya selaku karo provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin.
memang kejadian kemarin, itu bukan di TKP," kata Benny.

"Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali, jadi dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi," sambungnya.

Baca Juga: Pengacara Minta Media Hargai Privasi Istri Ferdy Sambo

2. Provos akui tindakan anggotanya berlebihan

Polisi Pengintimidasi Jurnalis di Kompleks Ferdy Sambo DiperiksaSeorang anggota Provos mengecek fasilitas monitor CCTV di salah satu kantor polisi Kabupaten Batang. (IDN Times/Humas Polda Jateng)

Benny mengamini jika tindakan-tindakan yang dilakukan anggota kala itu telah berlebihan dengan meminta rekan jurnalis kala itu menghapus semua data hasil liputan.

"Empati ini bagaimana kondisi psikis maupun psikologis daripada keluarga. mungkin itu yang dijaga. Sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan. jadi bukan di TKP pak, sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam -dalamnya," tuturnya.

3. Polri membenarkan polisi yang melakukan intimidasi

Polisi Pengintimidasi Jurnalis di Kompleks Ferdy Sambo DiperiksaKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polisi yang mengintimidasi jurnalis liput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan," kata Dedi dalam kesempatan yang sama.

Dedi menyampaikan bahwa anggota polisi yang melakukan intimidasi kepada rekan-rekan wartawan sedang ditindaklanjuti untuk proses etik yang ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

"Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," kata Dedi.

Atas peristiwa ini, ia juga menyampaikan permohonan maafnya. Ia memastikan anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap wartawan akan ditindak tegas.

“Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, dari peristiwa ini, anggota Polri harus memiliki pemahaman bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi konstitusi, UU Pers. Sebab, jurnalis memiliki tugas memberikan informasi, literasi dan eduksi masyarakat.

“Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Dedi.

Baca Juga: Olah TKP ke-4 di Rumah Irjen Ferdy Sambo Berlangsung 2,5 Jam

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya