Polisi Bakal Periksa Siskaeee dan 10 Tersangka Pornografi Pekan Depan

Pemeriksaan berlangsung maraton pada 8 dan 9 Januari

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Selebgram Siskaeee dan 10 tersangka kasus pornografi. Sebelas tersangka tersebut diduga terlibat sebagai pemeran film porno di sebuah rumah produksi, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kesebelas tersangka tersebut akan diperiksa secara maraton selama dua hari.

"Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Ade saat dihubungi (1/1/2024).

Baca Juga: Biodata dan Profil Siskaeee, Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno

1. Siskaeee dan 10 tersangka pornografi diperiksa 8 dan 9 Januari

Polisi Bakal Periksa Siskaeee dan 10 Tersangka Pornografi Pekan DepanSiskaeee main film (Instagram.com/kelasbintang_)

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dan tersangka lainnya. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan pekan depan.

"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud," katanya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Siskaeee, Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno

2. Polisi menetapkan 11 tersangka pornografi

Polisi Bakal Periksa Siskaeee dan 10 Tersangka Pornografi Pekan DepanDireskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus produksi film pornografi di kawasan Jakarta Selatan. Hasilnya, Polda Metro menetapkan 11 orang saksi sebagai tersangka.

Ade mengatakan, kesebelas tersangka itu merupakan para pemain film porno.

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

3. Siskaeee dan 10 tersangka terancam 10 tahun penjara

Polisi Bakal Periksa Siskaeee dan 10 Tersangka Pornografi Pekan DepanSelebgram Siskaeee dicecar puluhan pertanyaan seputar keterlibatannya di rumah produksi film pornografi. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, sebelas tersangka dijerat Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun delapan pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca Juga: Main Film Porno, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya