Polisi Bantah Salah Tangkap dan Rekayasa Begal di Tambelang Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membantah bahwa unit reserse kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa pembegalan yang melibatkan empat pelaku. Polisi memastikan Muhammad Fikri dan tiga pelaku lainnya adalah tersangka pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat pelaku itu berdasarkan pengakuan korban yang mengenali para pelaku.
“Fikri cs ini yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban, korban mengenali para pelaku,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
1. Polda Metro bantah salah satu pelaku berprofesi guru ngaji
Zulpan juga membantah salah satu terdakwa, Muhammad Fikri adalah guru ngaji. Hal ini berdasarkan hasil investigasi kepolisian di sekitar kediaman Fikri.
“Yang menyatakan mereka guru ngaji itu tidak benar, yang bersangkutan bukan guru ngaji, harus diluruskan ini,” kata Zulpan.
Baca Juga: LBH Jakarta: 4 Terdakwa Begal Bekasi Diduga Penuh Rekayasa
2. Polisi bantah melakukan kekerasan
Editor’s picks
Selain itu, Polda Metro juga membantah tentang adanya kekerasan oleh aparat saat mengintrogasi para pelaku. Dugaan tersebut diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan KontraS.
“Tidak ada juga kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini. Sudah ada langkah-langkah pengawasan yang dilakukan internal kepolisian yang sudah membuahkan hasil,” kata Zulpan.
3. LBH Jakarta dan KontraS temukan rekayasa kasus
Sebelumnya, LBH Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersidang di Pengadilan Negeri Cikarang mendampingi empat orang terdakwa yang didakwa melakukan pencurian dengan Kekerasan atau begal.
Komisioner LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, ditemukannya kejanggalan yang terkuat di dalam persidangan.
“Hasil sidang sebelumnya ditemukan fakta persidangan bahwa tiga orang terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka,” ujar Teo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).
Teo menjelaskan, kasus ini bermula dari ditangkapnya empat orang terdakwa bersama dengan lima orang lainnya di dekat kediaman terdakwa M. Fikry pada 28 Juli 2021. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang, mereka dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan.
“Setelah ditangkap mereka dibawa ke Gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang,” kata Teo
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Begal Anggota Brimob di Kranggan Bekasi