Polisi Dalami Motif Kekasih Tamara Tenggelamkan Dante

Aksi sadis YA terekam CCTV

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami motif kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, yang menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya masih memeriksa kesehatan YA setelah ditangkap pada Jumat (9/2/2024) pagi.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriskaan kesehatan. Terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai terdangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadp motif,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.

Aksi sadis YA akhirnya terungkap lewat rekaman CCTV yang berada di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 pukul 16.48 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat IDN Times, YA sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang. Awalnya, Dante terlihat sedang memegang tepi kolam.

YA yang ikut berenang menghampiri Dante dan sempat memperhatikan keadaan sekitar. Setelah itu ia menarik tubuh Dante dan menenggelamkannya.

Dante sempat berusaha menepi, tetapi terlihat ditahan YA. Dante berusaha menepi dan YA berpura-pura menolongnya. YA mengangkat tubuh Dante yang terlihat sudah lemas.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo. YA dijerat pasal berlapis.

“Berdasarkan bukti yang cukup maka dasar penangkapan YA adalah yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan dilapis pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana dan pasal kelalaian,” kata Ade.

Atas perbuatannya, YA terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bocah enam tahun itu.

“Pasal kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal pembunuhan berencana hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” ujar Ade Ary.

Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Aksi YA Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara Terekam CCTV

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya