Polisi: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Edy Mulyadi langsung ditahan di Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Edy menjadi tersangka terkait ucapan yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan 'tempat jin buang anak'.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik menjerat Edy dengan pasal berlapis. Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 156 KUHP.

“Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

1. Edy diperiksa selama enam jam

Polisi: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun PenjaraEdy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Polisi menetapkan Edy sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi selama enam jam. Pemeriksaan hari ini berlangsung sejak pukul 09.54 hingga 16.15 WIB.

“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

2. Polisi sudah periksa 55 orang saksi dan ahli

Polisi: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun PenjaraKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti. Ditambah, kata dia, dengan pemeriksaan 55 orang saksi yang terdiri dari 27 saksi dan 18 saksi ahli.

“Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, sosial, hukum, pidana, ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ramadhan.

3. Penyidik langsung melakukan penahanan

Polisi: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun PenjaraIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Edy kemudian diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Edy.

Edy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perkara yang sama. Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan. 

Baca Juga: Sadar Dibidik, Edy Mulyadi Siap Ditahan dan Bawa Pakaian ke Bareskrim

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya