Polisi: Juru Parkir Liar Masuk Ranah Pidana jika Memaksa dan Memalak

Polisi bakal ikut menertibkan juru parkir liar

Intinya Sih...

  • Juru parkir liar di Jakarta masih meresahkan masyarakat dan dapat masuk ke ranah pidana jika melakukan pemaksaan dan pemalakan.
  • Polisi siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar, dengan meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib.
  • Masyarakat yang resah dengan juru parkir liar diminta untuk melaporkannya ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM), sementara Dishub DKI sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta kejaksaan untuk penegakan hukum.

Jakarta, IDN Times - Juru parkir liar di Jakarta dan sekitarnya masih menjadi perbincangan karena dianggap meresahkan masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut juru parkir liar ini bisa masuk ke ranah tindak pidana jika melakukan pemaksaan hingga pemalakan.

"Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," kata Latif Usman, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: DPRD DKI Usul Juru Parkir Liar Dijadikan Relawan daripada Nganggur 

1. Polisi minta masyarakat melaporkan juru parkir liar

Polisi: Juru Parkir Liar Masuk Ranah Pidana jika Memaksa dan MemalakDishub Medan merazia pungli pada juru parkir liar (Dok. Diskominfo Medan)

Saat ini, Latif mengaku siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para juru parkir liar yang meresahkan tersebut. Namun, dia juga meminta partisipasi masyarakat yang bisa melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya juru parkir yang meresahkan tersebut.

"Masyarakat pun harus ikut gitu lho, dalam artian mengawasi misal ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, tidak membuat keresahan," tuturnya.

2. Masyarakat bisa lapor juru parkir ke JAKI

Polisi: Juru Parkir Liar Masuk Ranah Pidana jika Memaksa dan MemalakIlustrasi JAKI/ Dok Istimewa Berita Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat yang resah dengan juru parkir liar untuk melaporkannya ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

JAKI dan CEM merupakan layanan super app Jakarta yang menyediakan layanan satu pintu untuk membantu warga, termasuk aduan.

“Tentu sudah kami sampaikan masyarakat bisa melapor ke (aplikasi) JAKI, tentunya bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," ujar Syafrin usai acara FGD, Rabu (9/5/2025).

Baca Juga: Polda Metro Bakal Ikut Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

3. Dishub berlakukan sidang di tempat

Polisi: Juru Parkir Liar Masuk Ranah Pidana jika Memaksa dan MemalakIlustrasi petugas Dishub. (Dok. Diskominfo Medan)

Syafrin mengatakan, saat ini Dishub DKI sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum para juru parkir atau jukir liar itu.

“Kami sedang mengoordinasikan untuk melakukan penegakan hukum. Dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya. Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan, dan kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ujar Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin juga menyoroti tentang parkir yang ada di halaman minimarket.Syafrin mengatakan, sejumlah minimarket memang sudah memasang tulisan parkir gratis, tetapi masih ada oknum yang memanfaatkan.

“Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," katanya.

Syafrin mengatakan, parkiran di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan oleh para pelanggan mereka sehingga gratis. “Oleh sebab itu, siapa pun yang memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ucapnya.

Baca Juga: Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di Tempat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya