Polisi: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Bahar diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith telah sampai pada tahap penyidikan.

“Untuk kasus ini sudah naik penyidikan sehingga kita mau mencari keterangan kan sudah kita ketahui ya, saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah, kita sudah naikan ke penyidikan, baru mencari siapa pelakunya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

1. Bahar akan penuhi panggilan polisi

Polisi: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke PenyidikanIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sebelumnya, Bahar mengatakan dirinya telah menerima undangan pemanggilan sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bareskrim. Bahar dipanggil sebagai saksi pada Senin (3/12) kemarin, namun ia tak memenuhi panggilan tersebut.

Bahar mengatakan akan memenuhi panggilan polisi jika dirinya kembali dipanggil untuk diperiksa. "Saya rencana datang sama pengacara, jamnya belum tahu soalnya saya sibuk ngajar santri-santri di ponpes saya," terangnya saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (4/12).

Baca Juga: Jejak Bahar bin Smith, dari Menghina, Menyerang, hingga Bawa Pedang

2. Bahar tidak akan meminta maaf

Polisi: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke PenyidikanBahar bin Smith. foto/instagram

Bahar bin Smith tetap kekeuh menolak meminta maaf atas ucapannya terhadap Presiden Jokowi. Bahkan, saat berorasi di panggung reuni 212, Bahar justru menyebut Presiden Jokowi telah mengkhianati bangsa.

"Ketika aksi 411, para ulama, habib, dan massa meminta penegakan hukum seadil-adilnya pada penista agama, yang terjadi sebaliknya. Ulama, Habib, santri dan lainnya yang ingin menemui presiden, malah dihalau dengan gas air mata. Lalu presidennya kabur," kata Bahar.

3. Bahar dilaporkan oleh dua elemen masyarakat

Polisi: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke PenyidikanIDN Times/Irfan Fathurohman

Untuk diketahui, Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam saat dirinya melakukan ceramah. Ia dilaporkan oleh dua elemen berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11) pada pukul 16.45 WIB.

4. Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian

Polisi: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke PenyidikanIDN Times/Irfan Fathrurohman

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin  melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11).

Dirinya melaporkan Bahar bin Smith  dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Baca Juga: Kontroversial! Bahar bin Smith Memiliki Darah Nabi Muhammad

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya