Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL Kamis Besok

Permohonan praperadilan Firli telah ditolak

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersanka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli bakal diperiksa pada Kamis (21/12/2023) besok.

“Kamis (Firli kembali diperiksa),” kata Arief saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Imelda Herawati dalam pertimbangannya menyebut, Polda Metro Jaya memenuhi seluruh syarat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon adalah telah melakukan seluruh syarat penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” kata Imelda membacakan putusan praperadilan Firli.

Selain itu, Hakim juga menimbang seluruh dalil Firli dalam petitumnya telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif.

Diketahui, dalam eksepsinya, Firli membahas soal kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menyeret nama Muhammad Suryo. Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sedang melindungi Suryo.

“Ditandai dengan bukti tanda P-26 sampai P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan aquo maka hakim berpendapat permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas dengan demikian eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” ujar Imelda.

“Maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya.

Baca Juga: Praperadilan Tidak Diterima, Firli: Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya