Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Satu tahanan masih melarikan diri dengan Identitas Renal

Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap dua dari tiga tahanan Polsek Tanah Abang yang berhasil kabur. Keduanya ditangkap di wilayah berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, kedua tahanan itu adalah Harisqullah Arrahman (23) dan Welen Saputra Thio (34).

"Yang kemarin melarikan diri sisanya tiga orang. Sudah tertangkap lagi dua orang, tinggal satu masih dalam pengejaran Tim Gabungan Polres Jakpus dan Polsek Metro Tanah Abang," ujar Susatyo saat dihubungi, Rabu (13/3/2024).

1. Satu tahanan masih buron

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Susatyo menjelaskan Harisqullah Arrahman berhasil ditangkap di Bukit Tinggi, Sumatra Barat, pada Jumat (1/3/2024) pukul 02.00 WIB. Sementara itu, Welen Saputra ditangkap di Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (2/3/2024).

"Yang tersisa masih satu orang atas nama Renal, Pasal 365 juncto 43 KUHP, umur 26 tahun, alamat Dukuh Pinggir II RT 11/15 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Susatyo.

Baca Juga: Polres Jakpus Kembali Tangkap 3 dari 6 Tahanan Polsek Tanah Abang 

2. Sebanyak 16 tahanan kabur dengan cara membobol terali ventilasi tahanan

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah AbangTiga dari enam tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur berhasil kembali ditangkap (Dok. Humas Polres Jakpus)

Sebelumnya, 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur pada Senin (19/2/2024) dini hari. Mereka berhasil membobol terali ventilasi tahanan dan keluar ke permukiman warga menggunakan kain sajadah.

Susatyo mengatakan, para tahanan itu membobol ventilasi dengan gergaji yang berhasil diselundupkan oleh Rizki Amelia, istri Syarifudin.

Polisi pun telah menangkap Rizki Amelia dan menjeratnya dengan Pasal 223 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.

"Bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan, kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok," kata Susatyo di Polres Jakpus, Kamis (22/2/2024).

3. Para tahanan bergantian gergaji ventilasi selama tiga minggu sambil bernyanyi

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang14 dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan. (dok. Humas Polres Jakpus)

Susatyo menjelaskan, 16 tahanan secara bergantian menggergaji tralis ventilasi sel selama tiga minggu.

"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu, bergantian sambil bernyanyi sehingga mengelabui suara dan sebagainya," ujar dia.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya