Polisi Minta Parpol Perhatikan Keamanan Pemasangan APK di Jalan Raya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meminta kepada partai politik untuk memperhatikan keamanan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, APK seharusnya dipasang di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.
"Ya khususnya para partai, dan khususnya yang masang, sebetulnya karena mereka yang disuruh. Karena di mana tempat yang bisa dipasang dan mana sekiranya mana yang tidak mengganggu ketertiban umum ya silakan," ujar Latif Usman di Polda Metro, Jumat (26/1/2024).
"Tetapi kalau pemasangannya tidak benar dan membahayakan. Ya tolong lebih diperhatikan lagi," imbuhnya.
1. Polri dan penyelenggara Pemilu akan menertibkan APK
Latif menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Patroli rutin bersama Satpol PP dan Bawaslu pun sudah dilakukan.
"Kita kegiatan preemtif, preventif untuk melakukan kegiatan patroli dengan mengajak Bawaslu, Satpol PP, juga untuk melakukan patroli," ucap Latif.
"Polisi kalau tiba-tiba menginikan (menertibkan) kan akan terjadi kontraproduktif. Maka kami selalu akan mengajak, Satpol PP dan Bawaslu," Imbuhnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Soal Pemasangan APK, Anies Imbau Timnya Utamakan Faktor Keselamatan
2. APK parpol mengakibatkan kecelakaan di jalan raya
Sebelumnya, beberapa kecelakaan disebabkan APK beberapa kali terjadi. Salah satunya terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Seorang pemotor mengalami luka-luka usai terjatuh akibat baliho yang roboh.
Selain itu, kecelakaan juga pernah menimpa pasangan suami istri di Fly Over Mampang, Jakarta Selatan. Mereka terjatuh akibat adanya bendera partai yang rubuh.
Baca Juga: Satpol PP DKI Bakal Tertibkan APK Langgar Aturan Buntut Lansia Celaka
3. Peraturan pemasangan baliho pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 25 Ayat 3 menerangkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan berbagai metode. Misalnya dengan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.