Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Perdangan Bayi di Tambora
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvinda mengatakan, tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu berhasil ditangkap di Bandung dan Karawang, Jawa Barat.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata dia, Rabu (21/2/2024).
1. Polisi belum merincikan kasus perdagangan bayi
Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diselamatkan dalam perkara tersebut.
“Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi,” kata Donny.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah di Tangsel
2. Kapolri bentuk Satgas TPPO di bawah koordinasi Bareskrim
Editor’s picks
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Satgas TPPO dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.
“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi kepada IDN Times, Senin (5/6/2023).
3. Kapolri bentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda
Satgas TPPO itu dibentuk langsung oleh Kapolri dalam video conference (vicon) dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda. Vicon ini dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (5/6/2023).
Kapolri juga meminta agar Satgas TPPO ini ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian daerah.
“Serta ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda,” kata Sandi.
Dalam vicon tersebut, Kapolri memberikan arahan yang tegas terkait penanganan TPPO yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia.
“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Kapolri dalam vicon, dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Baca Juga: TPPO Lahir dari Kemiskinan-Pengangguran, Perlu Penanganan Komprehensif