Polisi Tangkap 8 Anak Terlibat Kasus Prostitusi di Hotel eks Karantina

Saat penggerebekan, 50 persen hotel penuh open BO

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel bekas tempat karantina pasien COVID-19 di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021) pukul 22.30 WIB. 

Hotel tersebut diduga dijadikan lokasi prostitusi ‘open BO’ alias modus penawaran via media sosial.

“Ditreskrimum telah mengamankan 8 wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Pembongkar Kasus Prostitusi Vanessa Angel Jadi Kapolrestabes Surabaya

1. Polisi tangkap 8 anak dan 2 muncikari

Polisi Tangkap 8 Anak Terlibat Kasus Prostitusi di Hotel eks KarantinaIlustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Selain menangkap 8 anak yang terlibat kasus prostitusi itu, polisi juga membawa seorang supervisor, petugas front office, dan dua muncikari di hotel tersebut.

“Mempertimbangkan situasi dan kondisi, tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel,” ujar Tubagus.

2. Saat penggerebekan, 50 persen hotel penuh open BO

Polisi Tangkap 8 Anak Terlibat Kasus Prostitusi di Hotel eks KarantinaIlustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tubagus menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, kondisi hotel hampir penuh oleh penghuni yang melakukan open BO. 

“50 persen hunian diisi untuk open BO, satu kamar diisi antara 4 sampai 6 orang anak,” ujarnya.

3. Para tersangka diancam UU Perlindungan Anak

Polisi Tangkap 8 Anak Terlibat Kasus Prostitusi di Hotel eks KarantinaIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tubagus belum menjelaskan secara rinci soal penggerebekan hotel dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini. Ia hanya menyebut saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini.

Karena kejadian ini, nantinya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Didakwa Soal Prostitusi Anak di Hotelnya

Topik:

  • Sunariyah
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya