Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP

Ketiganya diduga turut serta dalam penyiksaan terhadap Putu

Intinya Sih...

  • Polres Jakut menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna STIP Putu Satria Ananta Rustika (19).
  • Tersangka FA memanggil korban turun ke lantai dua sekolah dan mengawasi situasi di depan pintu toilet selama penyiksaan.
  • Tersangka WJP memiliki peran dalam memantik adanya penyiksaan dengan melontarkan pernyataan yang diduga memprovokasi.

Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Utara (Jakut) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Sebelumnya, polisi baru menetapkan TRS (21) sebagai tersangka tunggal.

Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan terhadap tiga tersangka baru ini dilakukan setelah gelar perkara lanjutan pada Rabu (8/5/2024).

“Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Gidion di Polres Jakut, Rabu malam.

Baca Juga: Beredar Rekaman CCTV Taruna STIP Digotong Usai Dianiaya Senior

1. Polisi telah memeriksa lebih dari 80 saksi kasus penganiayaan taruna STIP

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIPRekaman CCTV kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) (dok. IDN Times/Istimewa)

Ketiga tersangka itu adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Mereka merupakan senior Putu atau taruna tingkat dua.

“Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat satu dan tingkat dua serta tingkat empat sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa,” ujar Gidion.

2. Tersangka FA memanggil korban dan mengawasi selama penyiksaan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIPRekaman CCTV kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) (dok. IDN Times/Istimewa)

Adapun peran tersangka FA adalah memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai tiga untuk turun ke lantai dua sekolah. FA diduga memiliki persepsi bahwa tersangka dan teman-temannya salah karena masuk ke kelas memakai pakaian dinas olahraga (PDO).

“Dengan mengatakan ‘woi, tingkat satu yang pakai PDO, sini!’ Jadi turun dari lantai tiga ke lantai dua,” ujar Gidion.

Selama penyiksaan, FA juga berperan mengawasi situasi di depan pintu toilet.

“Dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan pasal, dengan pasal pokok kemarin, 351 ayat 3 yaitu Pasal 55 juncto 56 turut serta,” imbuhnya.

3. Tersangka W dan K juga ikut serta dalam penyiksaan Putu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIPIlustrasi STIP (dok. Kemenhub)

Saat penyiksaan berlangsung, tersangka WJP alias W juga memiliki peran turut serta dalam penyiksaan. Ia melontarkan pernyataan yang diduga memantik adanya penyiksaan.

“Saudara W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” ujar Gidion.

Setelah korban dipukul oleh tersangka TRS, tersangka W kembali melontarkan pernyataan.

“‘Bagus ngga prederes’, artinya masih kuat. Kemudian terhadap WJP juga dikenakan konstruksi Pasal 55 dan 56,” ujar Gidion.

Sementara itu peran tersangka KAK alias K adalah menunjuk korban sebelum tersangka TRS memukul.

“Dengan mengatakan ‘Adek ku aja nih mayoret terpercaya’. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. Terhadap tersangka K juga dipersangkakan Pasal 55 dan 56,” imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya