Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka terkait kasus penambahan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu 2024 setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

“Tujuh tersangka PPLN,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Djuhandhani menjelaskan, dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI, jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur berdasarkan:

a. Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

b. Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.

c. Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya ditetapkan atas dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

Atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, terhadap satu tersangka lainnya dijerat atas dugaan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga: Imbas Kekacauan Data Pemilih, KPU Copot PPLN Kuala Lumpur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya