Polri Belum Menahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

6 tersangka akan kembali diperiksa pekan depan

Jakarta, IDN Times - Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Namun demikian, para tersangka hingga kini belim ditahan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beralasan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan sebelum melakukan penahanan.

“Ya (belum ditahan), masih dilakukan riksa tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

1. Polri akan kembali memeriksa 6 tersangka pekan depan

Polri Belum Menahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Namun demikian, Dedi memastikan enam tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

“Pemeriksaan tambahan minggu depan,” kata Dedi.

Baca Juga: Mahfud: TGIPF Kanjuruhan Bakal Ikut Minta Keterangan dari PSSI

2. Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan

Polri Belum Menahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan dalam kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara itu, dari internal Polri juga terdapat tiga personel yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

3. Peran enam tersangka tragedi Kanjuruhan

Polri Belum Menahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Sigit menjelaskan, peran Hadian adalah memverifikasi, memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menjelaskan temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," tuturnya.

Pada 2022, verifikasi Kanjuruhan tidak dilakukan dan masih merujuk verifikasi tahun 2020. Sigit juga mengungkapkan tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya

Sementara, Abdul Haris selaku Panpel Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.

Selain itu, juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over kapasitas.

Sedangkan alasan penetapan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka, salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Listyo menjelaskan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, juga melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel.

"Kemudian H, Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," ucap Listyo.

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Baca Juga: 8 Potret Pintu 13 Kanjuruhan Berubah Jadi Tempat Ziarah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya