Polri Bongkar Penyelundupan 270 Kilogram Sabu dari Malaysia

Sabu dikemas dengan bungkus teh China

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 270,283 kilogram asal Malaysia. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu antara bulan September sampai Oktober 2022. Adapun pengungkapan kasus-kasus ini terjadi di wilayah Aceh dan Riau.

“Total barang bukti yang berhasil disita, sabu sebanyak 270,283 kilogram,” kata Krisno di Mabes Polri, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Polri Klaim Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan Tidak Efektif

1. Polisi ungkap penyelundupan 20 kilogram di Selat Panjang

Polri Bongkar Penyelundupan 270 Kilogram Sabu dari MalaysiaDittipidnarkoba bongkar penyelundupan sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan kemasan teh Tiongkok (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus pertama atas barang bukti ini adalah pengungkapan yang dilakukan pada Senin (26/9/2022), ketika tim gabungan memeriksa sebuah kapal yang berlabuh di Dermaga Rakyat Selat Panjang, Riau.

Krisno mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang disamarkan.

“Informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia yang disamarkan sebagai komoditi kopi. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Pusat, Bengkalis dan Selat Panjang menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan," kata Krisno.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu S (39) sebagai anak buah kapal (ABK) dan MI (40) sebagai kapten kapal. Adapun tersangka M telah meninggal dunia akibat mencoba melarikan diri dengan meloncat dari kapal.

"DPO U (WNA), M (Bengkalis), MS (Selat Panjang, Kepulauan Meranti), E alias B (napi Lapas Bengkalis). Dari tersangka S disita barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, kendaraan roda dua, alat komuniskasi, kapal KLM CI," papar Krisno.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Depok Jual Sabu ke Pedagang dan Kuli Pasar

2. Ada 21,3 kilogram diamankan di Riau

Polri Bongkar Penyelundupan 270 Kilogram Sabu dari MalaysiaIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Kasus kedua, terjadi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (2/9/2022) lalu dengan mengamankan dua tersangka berinisial S alias I, laki-laki 42 tahun dan S, laki-laki berusia 32 tahun warga binaan lapas di Lampung. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 21,3 kilogram beserta alat komunikasi.

Dalam kasus kedua ini, kata Krisno, narkoba jenis sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Pekanbaru via jalur laut. Selanjutnya, paket narkoba itu akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

"Tim gabungan berhasil menangkap seorang laki-laki dengan barang bukti 21.283 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu dikirim dari Malaysia ke Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," terang Krisno.

Baca Juga: Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi

3. Sebanyak 179.000 gram yang dikemas dalam kemasan teh China diamankan di Aceh

Polri Bongkar Penyelundupan 270 Kilogram Sabu dari MalaysiaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ketiga, terjadi di wilayah Aceh setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Dalam kasus ketiga ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisal F, seorang mahasiswa berusia 23 tahun. Polisi juga merilis tiga daftar pencarian orang, yaitu tersangka berinisial A sebagai pengendali, serta Z dan K sebagai transporter laut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu ada sebanyak 179.000 gram yang dikemas dalam kemasan teh China berwarna hijau. Kemasan teh itu ditempeli stiker bertuliskan 'Good dan Nice.

"Modus operandi, menerima, dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," terang Krisno.

Sama seperti kasus ketiga, kasus keempat juga terjadi di wilayah Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (2/10/2022) ketika tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Tim gabungan itu melakukan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan kapal boat yang membawa barang terlarang dari Malaysia.

"Kemudian dilakukan patroli laut dan berhasil menemukan boat yang menjadi target yang setelah diperiksa berhasil ditemukan tiga karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh China," ujar Krisno.

Krisno mengatakan, dalam kasus keempat, polisi mengamankan empat tersangka, yakni, TZ, MR, M sebagai tekong (juragan) dan H sebagai penjemput darat. Sementara, barang bukti dalam kasus keempat adalah sabu sebanyak 50 kilogram, alat komunikasi, dan kapal pengangkut.

Adapun sembilan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga: Gunakan Sabu-sabu, Anggota DPRD Purwakarta Dibawa ke BNN Karawang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya