Polri Cek Laboratorium Kemenkes dan BPOM, Usut Obat Sirop Anak

Polri bentuk tim gabungan usut soal obat sirop anak

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memeriksa laboratorium Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk mengusut  obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut misterius yang dialami ratusan anak di Tanah Air.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pengecekan laboratorium dilakukan hari ini, Senin (24/10/2022).

“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM,” ujar Dedi saat dihubungi.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal, Polri Akan Bentuk Tim Usut Impor Bahan Obat Sirop

1. Polri bentuk tim gabungan usut soal obat sirop anak

Polri Cek Laboratorium Kemenkes dan BPOM, Usut Obat Sirop AnakIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Dedi menjelaskan, Polri juga telah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut.

Hal ini, kata Dedi, menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadir Effendy, kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Dedi.

2. Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM

Polri Cek Laboratorium Kemenkes dan BPOM, Usut Obat Sirop AnakSeorang pegawai di Apotek Kimia Farma Teling Atas, Manado, sedang mendata dan menarik obat sirop dari etalase penjualan, Kamis (20/10/2022). IDNTimes/Savi

Menurut Dedi, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM.

“Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.

Baca Juga: Terbaru, Daftar Lengkap 133 Obat Sirop yang Dinyatakan Aman oleh BPOM 

3. Dirtipidnarkoba ikut pantau soal obat sirop anak

Polri Cek Laboratorium Kemenkes dan BPOM, Usut Obat Sirop AnakIDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar, mengatakan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha, serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang pemerintah.

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol, yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya