Polri: ETLE Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran 2023

Polri imbau masyarakat tetap patuhi peraturan berkendara

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik Idul Fitri 1444 H.

Dir Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery Nursasari mengatakan, ETLE berlaku sejak mudik hingga arus balik Lebaran 2023. 

“Kalau ini (ETLE) tetap berlaku, kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini,” kata Ery dalam Forum Diskusi di FMB9, Senin (10/4/2023).

1. Korlantas Polri imbau masyarakat agar tidak melanggar aturan berkendara

Polri: ETLE Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran 2023ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Ery menjelaskan, pihaknya justru bakal memperketat pengawasan di ruas jalan selama Lebaran 2023. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara.

“Jangan sampai melanggar, jadi ETLE tetap hidup, jadi hati-hati para pengguna jalan, boncengan tiga, lebih penumpang, segala macem nanti akan dibidik ETLE, bukan nakut-nakutin tapi sistem berjalan,” kata Ery.

Baca Juga: Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Turun 8,8 Persen Berkat ETLE

2. Polri imbau masyarakat tidak mudik menggunakan roda dua

Polri: ETLE Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran 2023Ilustrasi arus mudik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ery mengatakan, selama mudik ini pengguna roda dua masih menjadi permasalahan utama dalam menyumbang angka kecelakaan terbanyak. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor.

“Karena memang angka fatalitas kecelakaan yang sering terjadi memang disebabkan roda dua,” ujar Ery.

3. Rest area bakal dibatasi 30 menit

Polri: ETLE Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran 2023Polisi mengatur arus lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikpampek pada arus balik Idul Adha 1441 Hijriyah pada Ahad (2/8/2020). (FOTO ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Selain mengatur arus lalu lintas, Polri juga membatasi waktu istirahat di rest area. Ini merupakan aturan baru untuk mengurai kepadatan di pintu masuk rest area.

“Mereka juga kita kasih batas waktu minimal 30 menit,” ujar Ery.

Baca Juga: MTI Usul Pemerintah Buat Kebijakan Larangan Mudik Menggunakan Motor 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya