Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Polisi menangkap dua tersangka

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus lewat keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter Minyak Goreng

1. Polisi menangkap dua tersangka

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor LesteIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam hal ini, kata Agus, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R (60) dan E (44). Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng saat berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk menarik ketiga kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar dia.

2. Tersangka mengelabui petugas dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor LesteKabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Agus menyebutkan modus para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB), yang mana dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan

3. Para tersangka disangkakan Pasal 112 tentang perdagangan

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor LesteWarga membeli minyak goreng saat operasi di Pasar Sentral Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya