Polri: Juragan 99 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Putra Siregar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membantah kabar Gilang Widya Pramana atau dikenal Juragan 99 dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Ia menjelaskan Juragan 99 merupakan saksi atas kasus yang dilaporkan sang istri, Sandy Purnamasari.
“Jadi sebenarnya dia itu saksi, bukan terlapor. Ia saksi dari pelapor saudara Sandy Purnamasari,” ujar Gatot kepada IDN Times, Selasa (22/3/2022).
1. Sandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar
Gatot mengatakan, pada 13 Agustus 2021, Sandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar atas dugaan penipuan dan kejahatan dagang. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Gatot.
Baca Juga: Bareskrim Sita Rp1 Miliar dari Rekan Doni Salmanan di Bandung
2. Putra Siregar dilaporkan atas dugaan penipuan dan kejahatan dagang
Dari laporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
“Ini makannya saya luruskan, jadi Gilang ini sebagai saksi pelapor ya,” kata Gatot.
3. Juragan 99 sudah diperiksa sebagai saksi
Dalam kasus ini, crazy rich Malang itu sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor. Namun demikian, kasus ini masih di tahap penyelidikan.
Baca Juga: Tak Kenal Indra Kenz, Rudy Salim: Kirain YouTuber Keren, Gak Taunya..