Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar 

Penyidik sita Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bola

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus melakukan tracing aset, dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Viral Blast. Terkini, penyidik telah memeriksa 35 saksi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RPW, ZH, dan MU.

“Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22.945.000.000,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Bareskrim Sita Rumah Senilai Rp15 M Milik Bos Viral Blast

1. Penyidik sita Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola

Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar IDN Times/Istimewa

Ramadhan menjelaskan, uang yang disita di antaranya berasal dari tiga klub bola di Indonesia yang diduga menerima aliran dana Viral Blast Rp1,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita Rp45 juta dari exchanger atas nama S dan Rp1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) mobil Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya.

“Kemudian selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit,” kata Ramadhan.

2. Penyidik berencana memeriksa ahli dari Kominfo dan TPPU

Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar Bareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna pemenuhan P19 Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari JPU, tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti, 20 Mei 2022,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M

3. Viral Blast menggunakan skema Ponzi

Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar ilustrasi salah satu tren viral yang diikuti orang Indonesia. (Unsplash.com/Jeremy Bezanger)

Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan dengan skema Ponzi. Dalam hal ini, PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.

PT Tras Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada membernya untuk dapat digunakan trading.

“Dalam pelaksanaannya, top up disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya. Keuntungan yang dijanjikan dalam berupa keuntungan tetap setiap bulannya dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri,” ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya