Polri Limpahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan proses pelimpahan tahap II yakni barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini, Selasa (4/10/2022).
“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” kata Agus saat dihubungi.
1. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dilimpahkan besok
Sementara itu, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.
“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ucap Agus.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Titip Pesan ke Jaksa-Hakim Jelang Sidang Sambo Cs
2. Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kejari Jaksel
Editor’s picks
Agus menjelaskan, proses pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“(Pelimpahan tersangka) Kejari (Jakarta) Selatan,” ujar Agus.
3. Berkas pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca Juga: Soal Rumah 73 Jaksa Kasus Sambo Bakal Dijaga Ketat, Ini Kata Kejagung