Polri: PTDH Ferdy Sambo adalah Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Polri pastikan menindak tegas anggota tidak profesional

Jakarta, IDN Times - Polri mengklaim sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Siasat Ferdy Sambo: Ulur Waktu untuk Matangkan Strategi 

1. 52,6 persen responden survei sangat setuju Ferdy Sambo dipecat

Polri: PTDH Ferdy Sambo adalah Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir JEks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika tentang keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua, yakni semua responden dan responden yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Baca Juga: Menutup Peluang Hukuman Ringan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J

2. Polri fokus pemberkasan para tersangka

Polri: PTDH Ferdy Sambo adalah Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir JFerdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Dedi, ke depannya baik tim khusus maupun inspektorat khusus akan terus fokus terhadap berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik, dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Punya Bargaining Kuat di Polri, Pegang Kartu Truf!

3. Ferdy Sambo resmi dipecat Polri

Polri: PTDH Ferdy Sambo adalah Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir JMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Polri akhirnya memutuskan menolak banding Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, atas putusan PTDH. Putusan itu dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC Mabes Polri.

Dedi memastikan, sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Setelah sidang banding selesai, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menyelesaikan administrasi dalam tiga hari kerja.

“Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri memiliki waktu 4 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” ujar Dedi.

Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya