Polri Siap Bantu Tarik Obat Sirop Anak dari Peredaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Pangan Polri menyatakan siap membantu menarik obat sirop berbahan kimia dari peredaran. Diketahui, beberapa obat sirop anak dinyatakan mengandung zat berbahaya bagi ginjal.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Satgas Pangan Polri nantinya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: BPOM Perintahkan 5 Merek Obat Sirop Ini Ditarik dan Dimusnahkan
1. Satgas Polri juga melakukan pemantauan di tiap daerah
Nurul menjelaskan, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu pemerintah memantau peredaran obat sirop di wilayah.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul.
2. Kemenkes dan BPOM larang peredaran obat sirop anak
Editor’s picks
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak, Selasa (18/10/2022).
3. Kemenkes instruksikan tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirop
Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Baca Juga: Kemenkes Didesak Umumkan Semua Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya