Polri Telusuri Peredaran Obat Ilegal Buntut Penganiayaan Anggota TNI

Polri dalami dugaan adanya mafia obat

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penelusuran peredaran obat ilegal buntut penganiayaan pemuda Aceh, Imam Masykur (25) oleh anggota Paspampres.

Diketahui, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka J, dan Praka HS menyamar sebagai polisi untuk menangkap Imam yang diduga menjual obat ilegal.

"Saat ini Direktorat Tipidter bersama Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan giat bersama dalam mengusut pelaku peredaran obat ilegal," kata Hersadwi saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

1. Dittipidnarkoba akan menelusuri dugaan adanya mafia obat

Polri Telusuri Peredaran Obat Ilegal Buntut Penganiayaan Anggota TNIGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Kendati demikian, Hersadwi masih belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan adanya mafia obat di Indonesia.

Ia hanya menyebutkan bahwa untuk peredaran obat keras dan bahan berbahaya akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Untuk data obat keras dan bahan berbahaya bisa ditanyakan ke Direktorat Tipidnarkoba," sebutnya.

Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba

2. Pelaku menyamar sebagai polisi untuk menangkap korban

Polri Telusuri Peredaran Obat Ilegal Buntut Penganiayaan Anggota TNIViral video anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) (Instagram @ahmadsahroni88)

Ketiga prajurit TNI AD itu ketika kejadian mendatangi toko tempat korban bekerja. Mereka berpura-pura mengaku sebagai personel polisi. Praka RM, HS dan J, mengaku hendak menangkap korban karena korban menjual obat-obat ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga merupakan pedagang obat-obat ilegal (Tramadol)," kata Irsyad pada Senin kemarin. 

Imam kemudian dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023 lalu. Ketika pelaku kemudian meminta uang tebusan senilai Rp50 juta kepada keluarga korban. Dalam proses meminta uang tebusan itu, ketiga pelaku menganiaya korban. 

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas (agar mendapat) sejumlah uang," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan korban akhirnya meregang nyawa lantaran penyiksaan yang dialaminya tergolong berat. "Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, sehingga korban meninggal," tutur dia. 

3. Ketiga tersangka menangkap dua korban, satu dilepas

Polri Telusuri Peredaran Obat Ilegal Buntut Penganiayaan Anggota TNITiga tersangka prajurit TNI AD yang tersangkut kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur. (dok. Pomdam Jakarta Raya)

Irsyad menjelaskan bahwa semula tiga tersangka menculik dua korban. Tetapi, satu korban lainnya dilepas di daerah Cikeas. 

"Tapi, korban ini nafasnya sudah agak susah karena ketakutan. Maka, korban yang satu akhirnya dilepas. Ia juga sudah kami periksa sebagai saksi," ungkap Irsyad. 

Ia juga mengatakan ketika terjadi penculikan, warga di sekitar toko berusaha menghalangi supaya Imam Masykur tidak diculik.

“Jadi, mereka ini datang dan berusaha mengambil korban. Warga sekitar toko itu berusaha memberikan perlawanan," kata dia. 

Irsyad menambahkan, sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk keluarga Imam dan warga sekitar toko.

Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya