Polri: Tersangka ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Dijerat Pasal TPPU

Tersangka kasus ACT kena pasal pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Persangkaan Pasal Tindak Pidana dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tindak pidana informasi dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka ini dikerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE yg keempat pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU nomer 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

“Rencana tindak lanjut melakukan penelitian dokumen untuk melengkapi adiminitrasi penyidikan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Melakukan kordinasi dengan PPATK melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksaan audit pelaksaan keterangan yayasan ACT dan tentu berkoordinasi dengan JPU,” ujar dia.

Dalam kasus ini, dana Boeing yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu diantaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.

“Total 34.573.069.200,” ujar Helfi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya