Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Bareskrim gelar perkara kasus Dito hari ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/4/2023).

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wassidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Polri: Dito Mahendra Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Senjata Ilegal

1. Bareskrim pastikan Dito tak memiliki surat izin kepemilikan senpi

Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api IlegalWiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Djuhandani menegaskan, surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi.

Ia memastikan, dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar enam senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Dito Mahendra Berpeluang Dijemput Paksa KPK dan Bareskrim Polri 

2. Bareskrim tidak pernah terima surat senpi Dito dari Kodam IV Diponegoro

Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api IlegalWiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Djuhandani menegaskan, pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.

"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri!

3. Dito dijerat UU Darurat kepemilikan senjata api

Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api IlegalWiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara, sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Baca Juga: Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya