Polri Ungkap Kasus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Rugi Rp32 M

Polri tangkap 5 tersangka, 2 di antaranya warga Nigeria

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, hingga Rp32 miliar.

Dalam kasus ini, Bareskrim tangkap lima tersangka diduga sebagai pelaku manipulasi email. Mereka adalah warga negara Nigeria, CO dan EJA, sedangkan tiga lainnya yakni DM alias L, YC, dan I adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Muncul Modus Penipuan Baru, Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-Hati

1. Pelaku mengetahui perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia

Polri Ungkap Kasus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Rugi Rp32 MBareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi email perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Himawan menjelaskan, para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia. Para tersangka lantas membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ujar Himawan.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," imbuhnya.

2. Tersangka CO warga Nigeria otak kasus manipulasi email

Polri Ungkap Kasus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Rugi Rp32 MBareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi email perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka CO merupakan otak dari kejahatan ini. Sementara, tersangka lainnya diperintahkan CO untuk membuat perusahaan fiktif itu.

"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S, yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," beber Himawan.

3. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Polri Ungkap Kasus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Rugi Rp32 MBareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi email perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ujar Himawan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya