Polri Ungkap Penyebaran Konten Pornografi Anak, 3 Tersangka Ditangkap

Salah satu tersangka merupakan korban pencabulan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila dan atau pornografi anak. Hasilnya, tiga orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari tiga laporan polisi.

"Laporan polisi yang pertama adalah laporan polisi nomor 112/2023 dengan tersangka FR (25) dari Kota Tulungagung, kemudian selanjutnya laporan polisi nomor 2 /III/2023 dengan tersangka JA (27) dan lokasi yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Terakhir laporan polisi nomor 66/II/2023 dengan tersangka FH (23) di Kota Cirebon," kata Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Pelaku Asusila Anak Usia 14 Tahun Tulang Bawang Ditangkap di Kios Es

1. Para tersangka mendapat keuntungan Rp5 juta per bulan

Polri Ungkap Penyebaran Konten Pornografi Anak, 3 Tersangka DitangkapIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Vivid menjelaskan, peran JA (27) dan FH (13) melakukan langsung pelecehan seksual kemudian direkam akan tetapi hanya untuk koleksi pribadi.

Sementara itu, untuk saudara FR (25) bukan pelaku pelecehan seksual akan tetapi menjual pornografi dengan tema atau kata-katanya 'bokep bocil viral hot'. Kemudian membeli dari media sosial Telegram, grup Telegram pornografi anak baik foto maupun video.

"Yang anak Indonesia dikumpulin oleh dia. Dikumpulin dalam satu folder dan dia jual ulang lagi dengan keuntungan satu bulan kurang lebih Rp5 juta," ucapnya.

2. Tersangka melakukan pelecehan di tempat sepi dengan iming-iming snack dan uang

Polri Ungkap Penyebaran Konten Pornografi Anak, 3 Tersangka DitangkapIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Adapun modus JA melakukan pelecehan seksual di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya. Ia kemudian berusaha mengakrabkan diri dengan calon korban dengan memberi makanan ringan ataupun uang.

“Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video,” kata Vivid.

3. Salah satu tersangka merupakan korban pencabulan

Polri Ungkap Penyebaran Konten Pornografi Anak, 3 Tersangka DitangkapIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka FH juga membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak dan perbuatan cabul. Berdasarkan pendalaman, FH ternyata merupakan korban pencabulan.

“Tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun, pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban, dan modusnya tersangka adalah selain korbannya tetangga sekitar,” ujar Vivid.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya