Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar Aborsi

Bripda RB akan menjalani sidang kode etik dan pidana

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus mengawal proses hukum yang berjalan terhadap Bripda RB di Polda Jawa Timur (Jatim).

Propam Polri diturunkan untuk memastikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menempatkan tindak pidana sesuai norma.

“Propam Polri hanya lakukan quality ensurance, quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam, kaitannya dengan sidang,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Mahasiswi Malang Bunuh Diri Usai Dipaksa Pacar Aborsi

1. RB akan menjalani sidang kode etik

Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar AborsiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedi menjelaskan, RB akan menjalani dua proses hukum terkait kasus pemerkosaan dan aborsi. Pertama, RB menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.

“Kedua, pidananya, Krimum Polda Jatim yang menangani. Ingat kita asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebelum proses pengadilan menyatakan orang itu bersalah,” ujar Dedi.

2. Bripda RB dipecat dengan tidak hormat

Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar AborsiKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polri telah memecat Bripda RB yang diduga menjadi pemicu kasus bunuh diri seorang mahasiswi di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Dedi mengatakan, RB diberhentikan melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya dipecat, RB juga akan diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

3. RB minta pacar dua kali aborsi

Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar AborsiIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Bripda RB sebagai tersangka. RB merupakan pacar dari mahasiswi yang bunuh diri di samping makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021).

RB yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka karena meminta korban yang hamil untuk melakukan aborsi. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, RB sudah dua kali meminta korban mengugurkan kandungannya dengan menggunakan dua jenis obat penggugur kandungan.

Serangkaian pemaksaan itu yang diduga membuat korban mengalami depresi, hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum minuman campur potasium.

"Polres Mojokerto bersama Polda Jatim bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti yang ada, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi, dan kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan," ungkap Slamet di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap NW Sempat Minta Bantuan Sebelum Meninggal

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya