PT HM Sampoerna Dukung Revisi Cukai Tembakau oleh Kemenkeu

Revisi cukai tembakau dinilai untungkan Sampoerna

Jakarta, IDN Times - PT HM Sampoerna Tbk mendukung kebijakan Kementerian Keuangan soal aturan Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari empat juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp440 per linting. Adapun KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang).

"Sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 108 tahun di Indonesia, Sampoerna berkomitmen untuk senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah," kata Direktur Sampoerna, Elvira Lianita lewat keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).

1. Sampoerna klaim telah berkontribusi terhadap pendapatan negara

PT HM Sampoerna Dukung Revisi Cukai Tembakau oleh KemenkeuKunjungan PT HM Sampoerna Tbk ke petani tembakau binaan di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Elvira menjelaskan, pihaknya berkontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat beroperasi. Sampoerna juga bekerjasama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha agar dapat memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia.

"Kami senantiasa menjaga dampak positif dari usaha secara nasional melalui kemampuan untuk beradaptasi dan mengedepankan inovasi di semua segmen produk tembakau yang diproduksi dengan tangan-tangan maupun mesin untuk memenuhi preferensi perokok dewasa. Tentunya, dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai," kata dia.

Baca Juga: Kemnkeu Revisi Tarif Cukai, Anggota DPR Sebut PT Sampoerna Diuntungkan

2. Sampoerna meluncurkan produk baru kategori KLM

PT HM Sampoerna Dukung Revisi Cukai Tembakau oleh KemenkeuKunjungan PT HM Sampoerna Tbk ke petani tembakau binaan di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun inovasi terbaru Sampoerna adalah produk Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022 dan tergolong dalam kategori kelembak kemenyan (KLM).

"Produk baru kami ini menawarkan citarasa tembakau aromatik lokal pilihan dan merupakan bagian dari portofolio merek Sampoerna di segmen linting tangan atau padat karya," kata Elvira.

3. Anggota DPR sebut revisi tarif cukai tembakau untungkan Sampoerna

PT HM Sampoerna Dukung Revisi Cukai Tembakau oleh KemenkeuInstagram/@dulurcakbakhun

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan beleid baru dari Menkeu Sri Mulyani itu patut disayangkan karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.

"PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar," ujar Misbakhun lewat keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyinggung soal KLM Marlboro buatan HM Sampoerna. Menurut Misbakhun, perusahaan rokok yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris itu memperoleh perlakuan istimewa dalam hal cukai untuk KLM Marlboro.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan KLM Marlboro sejak dipasarkan pada awal tahun ini hanya dikenai cukai Rp25 per batang (Golongan II). Menurut dia, semestinya KLM Marlboro sejak dipasarkan langsung dikenai cukai Golongan I.

"Jadi, ada selisih cukai KLM Marlboro sebesar Rp415 per batang. Dengan asumsi selama setengah tahun ini jumlah KLM Marlboro yang diproduksi sebanyak 500 juta batang, berapa ratus miliar uang negara dari cukai yang dinikmati HM Sampoerna?" kata Misbakhun.

Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati hal itu. Misbakhun menyatakan KPK memiliki Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

"Tim Stranas PK di KPK bisa bergerak karena telah memasukkan persoalan optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai bagian Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022," ujarnya.

“Sementara Kejagung, itu mampu mengusut kasus Minyak goreng dengan mencari pelanggar hukum yang merugikan negara. Seharusnya di soal tembakau ini juga mampu,” tambah Misbakhun.

Baca Juga: PT Sampoerna Berhasil Bermitra dengan 21 Ribu Petani Tembakau 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya