Putri Candrawathi akan Ditahan di Rutan Kejagung

Kejagung akan menahan seluruh tersangka

Jakata, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu siang (5/10/2022).

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung. “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Fadil.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan. "Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada 7 berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo dkk akan Dilimpahkan ke Kejagung Siang Ini

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya