Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Putri Candrawathi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu.

Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diyakini majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak dua hingga tiga kali oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan keyakinan Majelis Hakim PN Jaksel, Sambo yang saat kejadian memakai sarung tangan hitam juga turut melakukan penembakan ke kepala Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya