Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota, Begini Alasannya

Keluarga menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan kabur

Jakarta, IDN Times - Insank Nasruddin, pengacara mantan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengajukan kliennya sebagai tahanan kota. Insank menjamin Ratna tidak akan melarikan diri ketika menjadi tahanan kota.

“Pengajuan untuk tahanan kota itu dasar hukum nya kita merujuk pada Pasal 31 KUHAP,” kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10).

Apa alasan Ratna Sarumpaet mengajukan sebagai tahanan kota?

1. Kemanusiaan jadi alasan pengacara ajukan Ratna sebagai tahanan kota

Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota, Begini AlasannyaIDN Times/Irfan Fathurochman

Insank mengungkapkan alasannya mengajukan Ratna sebagai tahanan kota, yakni karena klinenya seorang tokoh dan sudah berusia lanjut. Terlebih, Ratna sedang mengonsumsi obat.

“Yang menjadi alasan, kami melihat dari sisi kemanusiaan lah. Apa si sisi kemanusiaan ini? Yang pertama kita gak bisa pungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia sudah berusia lanjut. Kemudian dia setiap hari harus mengonsumsi obat. Jadi kalau harus berada di rutan, baik secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh,” kata Insank.

Baca Juga: 6 Pelajaran Berharga yang Bisa Kita Petik dari Kasus Ratna Sarumpaet

2. Keluarga dan pengacara menjamin Ratna tidak melarikan diri

Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota, Begini AlasannyaIDN Times/Irfan Fathurochman

Pihak keluarga, kata Insank, menjamin Ratna tidak akan melarikan diri ketika permohonan tahanan kota dikabulkan polisi.

“Pihak keluarga menjamin, kami juga sebagai kuasa hukum menjamin bahwa ibu RS ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin akan mempermudah proses hukum ini,” kata dia.

3. Polda mempersilakan Ratna sebagai tahanan kota

Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota, Begini AlasannyaIDN Times/Irfan Fathurohman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, permohonan penahanan kota adalah hak tersangka dan selanjutnya akan dipertimbangkan penyidik.

“Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka. Jadi silakan saja mengajukan berkaitan dengan tahanan kota dan penyidik akan menilai, apakah itu dikabulkan atau tidak. Penyidik yang akan menilai, tapi permohonan silakan diajukan,” kata Argo di Polda, Sabtu (6/9).

Kira-kira polisi akan mengabulkan gak ya guys?

Baca Juga: Pengacara Ungkap Kebohongan Ratna pada Keluarga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya