Respons Kejagung soal Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus 88
Intinya Sih...
- Jaksa Agung Muda Jampidsus diduga dikuntit oleh Densus Antiteror Polri di restoran Cipete.
- Kapuspenkum Kejagung mengonfirmasi peristiwa tersebut, namun jampidsus tak merespons panggilan.
- Kejagung sedang mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku sedang mengonfirmasi peristiwa tersebut ke Jampidsus. Namun, Jampidsus tak kunjung merespons.
“Saya telepon Pak Jampidsus belum angkat. Sampai saat ini saya tidak mendapatkan info apa pun terkait hal itu,” kata Ketut saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Kasus Timah, Kejagung Periksa Dirut PT Sulinggar Wirasta Fredy Tandouw
1. Kejagung berharap tak terjadi apa-apa
Namun demikian, Ketut memastikan, jampidsus dalam keadaan aman. Ia berharap tak ada apa-apa usai penguntitan itu.
“Gak apa-apa (aman),” kata Ketut.
“Mudah-mudahan gak ada apa-apa ya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Termasuk Staf Khusus Dirut PT Timah
2. Jamintel Kejagung enggan berkomentar soal penguntitan
IDN Times sudah menghubungi Jampidsus, Febrie Adriansyah namun ia menolak panggilan dan tidak merespons pesan WhatsApp.
Editor’s picks
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, enggan berkomentar tentang penguntitan oleh Densus 88 tersebut.
“SOP di kami terkait berita harus ke Puspenkum,” kata Reda kepada IDN Times.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar hingga berita ini tayang juga tidak merespons panggilan dan belum menjawab pesan WhatsApp.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur PT Kedaung Propertindo Terkait Kasus Timah
3. Kasus yang sedang ditangani Kejagung
Saat ini, Kejagung sedang mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Total sudah ada 21 tersangka, enam diantaranya dilapis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Kemudian, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT, Suparta.
Selain itu, penyidik telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan. Semua diduga terkait korupsi timah.
“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Ketut.
Kejagung juga telah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Lalu untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.
Baca Juga: Kejagung Sita Satu Rumah Mewah Tersangka Timah Tamron Tamsil