Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan jadwal persidangan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, keduanya akan menjalani sidang yang digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH mulai pukul 09.30 WIB.

"Iya, betul diperiksa sebagai terdakwa," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dihubungi.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar juga membenarkan kliennya bakal menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Sidang Ricky Rizal Hadirkan Eks Pengacara Setya Novanto

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya