Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Vonis Ricky jauh dari tuntutan 8 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ricky Rizal akhirnya divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Majelis Hakim menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan ikut serta dan menghendaki adanya pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Hakim menyebut, dalam kasus ini Ricky memiliki peran sejak di Magelang yakni mengamankan senjata Brigadir J. Hakim pun menemukan kejanggalan ketika Ricky ikut pulang ke Jakarta padahal tugasnya adalah mengurus anak-anak Sambo di Magelang.

Sesampainya di Jakarta, Ricky dinilai menghendaki pembunuhan dengan tidak memberitahu rencana pembunuhan setelah diminta Sambo menembak Brigadir J. Ia menolak dengan alasan tak kuat mental.

Namun demikian, ia pun diyakini Hakim turut berperan mengawasi Brigadir J selama di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, mengantarkan Brigadir J menghadap Sambo untuk selanjutnya dieksekusi.

Selama pembunuhan, Ricky berdiri di belakang Brigadir J bersama Kuat dalam rangka menutup jalan keluar untuk mengantisipasi Brigadir J kabur.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf: Saya Akan Banding karena Tidak Membunuh

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya