Rumah Helena Lim Digeledah Terkait Kasus Timah, Kejagung Membantah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal simpang siur kabar penggeledahan di sebuah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HL, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebut banyak yang salah menduga soal spekulasi sosok HL yang mengarah ke Helena Lim.
“Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangka lah, gitu-gitu,” kata Kuntadi, Minggu (24/3/2024).
1. Kuntadi tak mengetahui sosok Helena Lim
Kuntadi mengaku tidak mengetahui soal sosok crazy rich PIK, Helena Lim. Namun begitu, ia juga enggan membeberkan siapa sosok HL yang dimaksud.
Ia hanya membenarkan bahwa ada penggeledahan sebuah rumah di PIK terkait kasus timah.
“Saya gak tau Helena tuh siapa, saya kalau teknisnya ini kan gak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ (PIK),” kata Kuntadi.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Helena Lim, Sita Rp10 M Terkait Kasus Timah
2. Ada sosok HL yang sudah diperiksa dalam kasus Timah
Editor’s picks
Diketahui, dalam perkara ini ada sosok inisial HL yang telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 29 Februari 2024. Ia merupakan pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL).
“Belum tentu juga dia terlibat, tapi ketika itu ada potensi keterangannya memang kita anggap penting, ya pasti akan kita pertimbangkan. Terperiksa itu kan belum tentu, itu kan sifatnya konfirmasi,” ujar Kuntadi.
3. Kejagung geledah rumah HL, sita uang tunai Rp10 miliar
Sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah rumah seseorang berinisial HL di Jakarta.
“Pada Rabu, 6 Maret sampai dengan Jumat, 8 Maret 2024, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saudari HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 14 Maret 2024.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD).
“Diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, tim akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Bungkam soal Sosok Inisial HL, Digeledah Terkait Kasus Timah