Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup

Saut penuhi panggilan Polisi sebagai saksi ahli

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, Kamis (30/11/2023).

Saut yang dimintai keterangan sebagai ahli tiba di Bareskrim Polri pukul 13.37 WIB. Saut mengenakan kemeja biru dibalut jas abu-abu dan topi hitam.

Saut mengaku bakal memberikan keterangan soal Pasal 12 e UU Tipikor tentang Pemerasan dalam pemeriksaan tersebut. Pasal itu juga disangkakan kepada Firli.

"Kalau Pasal 12 e (UU Tipikor) itu kan sifatnya memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup," kata Saut.

Saut juga yakin Firli bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

"Ya saya pikir dia wise, dia bisa nerima kenyataan," ucapnya.

Saut sebelumnya juga pernah dimintai keterangan sebagai ahli terkait perkara ini pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri: Eks Pimpinan KPK Ikut Diperiksa

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri: SYL Tiba di Bareskrim

Baca Juga: Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya