Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi Pembahasannya

Baleg siap kebut pembahasan revisi dalam tiga pekan

Jakarta, IDN Times - Semua fraksi di rapat paripurna DPR RI setuju dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat, Kamis (5/9).

Baca Juga: DPR Mau Kembali Revisi UU, KPK Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara

1. Seluruh anggota DPR kompak menyetujui revisi UU KPK

Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi Pembahasannya(Ilustrasi aksi protes pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Seluruh anggota DPR yang hadir 77 orang dari 281 anggota dewan, kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Utut pun langsung mengetok palu sidang, tanda diresmikan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Tok!"

Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

“Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dapat disetujui jadi usul DPR RI," kata Utut.

2. Baleg DPR RI akan kebut pembahasan revisi UU KPK

Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi PembahasannyaANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Setelah diketok dalam paripurna, Baleg DPR RI akan mengebut pembahasan revisi UU KPK, sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

3. KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK

Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi Pembahasannya(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejak awal, KPK tidak pernah diajak berdiskusi oleh DPR perihal revisi UU KPK. 

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Rabu malam (4/9).

Apalagi sebelumnya, Febri melanjutkan, berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kinerja lembaga antirasuah.

4. KPK belum membutuhkan revisi UU

Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi Pembahasannya(Aksi cicak vs buaya 4.0) Dokumentasi Humas KPK

Febri menjelaskan hingga kini KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU KPK. Justru dengan undang-undang ini, lembaga antirasuah bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), serta penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahannya. 

Dalam pandangan KPK, tutur Febri, akan menjadi janggal apabila revisi terhadap UU KPK tidak mengajak diskusi pihak pemerintah atau Presiden. 

"Sebab, tentu tidak akan bisa menjadi undang-undang jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. Karena undang-undang adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.

5. Enam poin perubahan UU KPK dari laporan Baleg DPR RI

Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi PembahasannyaIDN Times/Kevin Handoko

Berikut enam materi muatan revisi UU KPK yang disepakati:

a. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

b. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

c. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

d. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Baca Juga: Diam-Diam DPR Terus Proses Revisi UU KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya